Sabtu, 25 Agustus 2012

KEWIRAUSAHAAN

Syarat Mendirikan Usaha Baru (MUB)

1.Mengisi formulir surat rekomendasi yang ditujukan untuk walikota/bupati setempat. Dalam formulir surat rekomendasi tersebut, terdapat beberapa data yang harus diisi yaitu sebagai berikut.
• Data pemohon meliputi nama, pekerjaan dan alamat calon pemilik usaha.
• Data tanah meliputi luas tanah (dalam m2), lokasi (kelurahan dan kecamatan), alamat, jenis tanah (darat/sawah), status tanah (tanah sertifikat/akta jual beli/sewa/kontrak), kondisi fisik (tanah kosong/ada bangunan) serta kondisi tanah tersebut saat ini (sudah/belum dibangun).
Kelengkapan-kelengkapan lainnya, meliputi hal-hal di bawah ini.
• Foto kopi KTP
• Foto kopi tanda lunas PBB
• Foto kopi NPWP
• Jika berbadan usaha melampirkan Akte Pendirian Perusahaan
• Bukti kepemilikan tanah
• Gambar situasi
• IMB yang sudah ada bangunan/IMB lama
• Surat ijin tetangga diatas segel Rp. 6000 diketahui Lurah dan Camat
• Surat kuasa apabila dikuasakan diatas materai Rp. 6000

2. Mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan cara mengisi formulir surat Izin Mendirikan Bangunan yang ditujukan kepada walikota/bupati dengan Cq. Kepala dinas permukiman, disertai dengan persyaratan dokumen yang diperlukan
3. Mengajukan Permohonan Izin Gangguan
4. Mengisi formulir surat pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan teknis
5. Membuat Tanda Daftar Industri (TDI).
Setelah calon pemilik usaha memenuhi syarat-syarat tersebut, maka selanjutnya adalah calon pemilik mengajukan seluruh syarat permohonan pendirian usaha ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat.



Konsep Amdal
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek AbiotikBiotik, dan Kultural. Dasar hukum AMDAL adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang "Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup".
Dokumen AMDAL terdiri dari :
§  Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
§  Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
§  Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
§  Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)

AMDAL digunakan untuk:
§  Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
§  Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
§  Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
§  Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
§  Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan

Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah:
§  Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL
§  Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan
§  masyarakat yang berkepentinganyaitu masyarakat yang berpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL yang harus diperhatikan



Siapa Berani Coba?
1. Apa yang Anda ketahui mengenai modal usaha dan sumber-sumber modal usaha?
- Modal usaha adalah sejumlah uang atau harta yang berasal dari pemilik usaha atau pemegang saham yang dapat digunakan untuk membelanjai aktivitas perusahaan dalam menghasilkan produk barang dan jasa.

Sumber-sumber Modal Usaha:
a. Sumber Intern adalah modal atau dana yang dibentuk atau dihasilkan sendiri di dalam perusahaan. Yang termasuk modal usaha intern adalah :
1. Laba Ditahan
Laba ditahan adalah laba yang tidak dibagikan dan di simpan untuk di akumulasikan dalam suatu bisnis setelah deviden dibayarkan.
2. Depresiasi
Depresiasi adalah alokasi jumlah suatu aktiva yang dapat disusutkan sepanjang masa manfaat yang diestimasi.

b. Sumber Ekstern 
Modal yang berasal dari sumber ekstern adalah sumber yang berasal dari luar perusahaan. 
Yang termasuk dalam sumber ekstern modal usaha adalah:
1. Supplier
Supplier memberikan dana kepada suatu perusahaan dalam bentuk penjualan barang maupun mesin-mesin secara kredit, baik untuk jangka pendek (kurang dari 1tahun) maupunjangka menengah (lebih dari 1 tahun dan kurang dari 10 tahun).
2. Bank
Bank adalah lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan ( financial intermediary ) antara pihak yang memiliki dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran.
3. Pasar Modal
Pasar modal adalah suatu pengertian abstrak yang mempertemukan dua kelompok yang saling berhadapan tetapi yang kepentingannya saling mengisi, yaitu calon pemodal (investor) di suatu pihak dan emiten yang membutuhkan dana jangka menengah atau jangka panjang di lain pihak.


2. Jelaskan perbedaan dari kebutuhan modal kerja dan modal investasi !
Perbedaan dari kebutuhan modal kerja dan modal investasi :
- Modal Kerja adalah modal yang diperlukan untuk kegiatan sehari-hari. Modal kerja digunakan untuk jangka pendek.
-Modal Investasi adalah modal yang harus dikeluarkan pada awal memulai usaha, dan dipakai untuk jangka panjang.


3. Jelaskan pengertian dan manfaat dari modal investasi dan modal kerja!
Pengertian Modal Investasi dan Modal Kerja :
- Modal Investasi adalah jenis modal usaha yang harus dikeluarkan untuk membangun sebuah usaha , dan biasanya digunakan dalam jangka waktu yang panjang.
- Modal Kerja adalah modal usaha yang harus dikeluarkan untuk membeli atau membuat barang bbarang dagangan yang diperlukan untuk menunjang suatu usaha.

Manfaat Modal Investasi dan Modal Kerja:
- Manfaat Modal Investasi adalah sebagai berikut : 
1. Dapat meningkatkan produktifitas seseorang dalam menjalankan usahanya.
2. Kebutuhan-kebutuhan yang sebelumnya belum dapat terpenuhi dengan adanya modal investasi kebutuhan-kebutuhan tersebut dapat terpenuhi.

- Manfaat Modal Kerja adalah sebagai berikut:
1. Melindungi perusahaan dari akibat buruk berupa turunnya nilai aktiva lancar, seperti adanya kerugian karena debitur tidak membayar, turunnya nilai persediaan karena harganya merosot.
2. Memungkinkan perusahaan dapat beroperasi dengan lebih efisien karena tidak ada kesulitan dalam memperoleh bahan baku, jasa, dan suplai yang dibutuhkan.
3. Memungkinkan perusahaan mampu bertahan dalam periode resesi atau depresi.
4. Memungkinkan perusahaan untuk beroperasi secara ekonomis dan tidak megalami kesulitan keuangan.
5. Memungkinkan perusahaan untuk melunasi kewajiban-kewajiban jangka pendek tepat pada waktunya.
6. Memungkinkan perusahaan untuk dapat membeli barang dengan tunai sehingga dapat mendapatkan keuntungan berupa potongan harga.
7. Menjamin perusahaan memiliki credit standing dan dapat mengatasi peristiwa yang tidak dapat diduga seperti kebakaran, pencurian, dan sebagainya.
8. Memungkinkan untuk memiliki persediaan dalam jumlah yang cukup guna melayanipermintaan konsumennya.
9. Memungkinkan perusahaan dapat memberikan syarat kredit yang menguntungkan kepada pelanggan.


4. Sebutkan pengertian kredit serta fungsi dan manfaatnya!
Pengertian kredit :
Kredit adalah pinjaman sejumlah orang secara sukarela yang diberikan oleh satu pihak kepada pihak lainnya, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam dari kedua belah pihak.
Fungsi Kredit : 
a. Untuk meningkatkan daya guna uang.
b. Untuk meningkatkan peredaran uang dan lalu lintas uang.
c. Untuk meningkatkan daya guna barang.
d. Untuk meningkatkan peredaran barang.
e. Sebagai alat stabilitas ekonomi.
f. Mengaktifkan atau meningkatkan aktivitas atau kegunaan potensi-potensi ekonomi yang ada.
g. Sebagai jembatan untuk meningkatkan pemerataan pendapatan nasional.
h. Sebagai alat hubungan ekonomi internasional.

Manfaat Kredit : 
-Bagi Debitur yaitu Memberikan keuntungan bagi usaha dengan tambahan modal sehingga usaha pun bisa berkembang lebih besar.
- Bagi lembaga keuangan ( termasuk bank ) yaitu mendapat keuntungan berupa bunga,biaya administrasi,imbalan,provisi, selisih bunga pemberian kredit dan biaya-biaya lain yang dibebankan pada nasabah debitur atau peminjam.

5. Bagaimanakah prosedur pengajuan permohonan kredit ke bank atau lembaga keuangan lainnya?
1. cara mengajukan permohonan kredit kepada pihak bank atau lembaga keuangan lain
a. mengajukan kepada kantor cabang bank pelaksana
b. mengisi daftar isian yang formulirnya sudah disediakan kantor cabang bank pelaksana yang bersangkutan
c. memberikan keterangan yang lengkap dan benar(jujur) mengenai keadaan keuangan dan usaha pemohon.

2. dokumen-dokumen yang perlu dilampirkan dalam permohonan kredit
a. akta pendirian perusahaan dan KTP
b. izin usaha atau SIUP atau izin industri
c. NPWP
d. neraca dan perhitungan rugi atau laba serta laporan aktivitas usaha
e. proposal usaha









PETA KONSEP
1.    PENGERTIAN MODAL USAHA
Setiap kali kita akan memulai usaha tentu hal yang dipikirkan adalah Modal Usaha. Meski modal usaha itu bermacam-macam tidak hanya sekedar materi seperti pada ulasan terdahulu, tetapi pada kesempatan ini akan dibahas mengenai modal usaha yang lebih berkaitan dengan materi. Menghitung dan menginventarisasi modal usaha akan mempermudah kita melakukan proyeksi terhadap bisnis kita. Jika berkaitan dengan lembaga keuangan akan sangat penting untuk mendapatkan kredit dari lembaga keuangan tersebut. Modal usaha biasanya diperoleh melalui Kredit Modal Usaha Yang difasilitasi oleh lembaga-lembaga keuangan.

2.    JENIS MODAL USAHA
Di dalam menjalankan sebuah usaha, ada tiga jenis modal usaha yaitu :
1. Modal Investasi awal
2. Modal Kerja
3. Modal Operasional

Dari ketiga jenis modal usaha tersebut biasanya akan melekat dalam setiap bisnis yang dijalanlan. Pengertian ketiga modal usaha tersebut adalah sebagai berikut:

MODAL INVESTASI AWAL
Modal Investasi awal adalah jenis modal yang harus dikeluarkan pada awal memulai usaha, dan biasanya dipakai untuk jangka panjang. Contoh modal usaha ini adalah bangunan, peralatan seperti komputer, kendaraan, perabotan kantor dan barang-barang lain yang dipakai untuk jangka panjang.
Sebagai contoh jika usaha anda adalah bengkel motor, maka modal investasi awal Anda adalah bangunan, alat-alat perbengkelan, dan perabot lain yang dibutuhkan di bengkel tersebut. Kalau usaha Anda toko, maka modal investasi awal Anda adalah rak, meja, bahkan mungkin juga mesin kasir.
Biasanya, modal udaha ini nilainya cukup besar karena dipakai untuk jangka panjang. Tetapi nilai dari Modal Investasi Awal ini akan mengalami penyusutan dari tahun ke tahun bahkan bisa dari bulan ke bulan. Nilai penyusutan ini harus dihitung, jika sudah bernilai nol harus dilakukan peremajaan lagi.
MODAL KERJA
Modal kerja adalah modal yang harus dikeluarkan untuk membeli atau membuat barang dagangan Anda. Modal kerja ini bisa dikeluarkan setiap bulan, atau setiap datang order.
Sebagai contoh, kalau usaha Anda usaha tempat makan, maka modal kerja yang Anda butuhkan adalah modal untuk membeli bahan makanan. Kalau usaha Anda usaha pembuatan barang kerajinan, maka modal kerja Anda adalah uang yang Anda keluarkan untuk membeli bahan baku. Kalau usaha Anda adalah jasa fotokopi, ya modal kerja Anda uang yang Anda keluarkan untuk membeli kertas, tinta, dan lain sebagainya.
Prinsipnya, tanpa modal kerja, Anda tidak akan bisa menyelesaikan order Anda atau tidak memiliki barang dagangan. Nanti, bisa-bisa Anda malah tidak akan dapat pembeli karena barangnya saja tidak ada. Itulah pentingnya modal kerja.
MODAL OPERASIONAL
Modal yang terakhir adalah modal operasional. Modal operasional adalah modal yang harus Anda keluarkan untuk membayar biaya operasi bulanan dari bisnis Anda. Contohnya pembayaran gaji pegawai, pulsa telepon bulanan, PLN, air, bahkan retribusi.
Pos-pos dalam modal operasional ini pada setiap bisnis umumnya hampir sama. Ini karena pada prinsipnya, yang dimaksud dengan modal operasional adalah uang yang harus Anda keluarkan untuk membayar pos-pos biaya di luar bisnis Anda secara langsung. Jadi, Modal Operasional ini biasanya dibayar secara bulanan.


3.    SUMBER USAHA MODAL
a. Sumber Intern
Modal atau dana yang dibentuk atau dihasilkan sendiri di dalam perusahaan. Yang termasuk modal usaha intern adalah :
1. Laba Ditahan
Laba ditahan adalah laba yang tidak dibagikan dan di simpan untuk di akumulasikan dalam suatu bisnis setelah deviden dibayarkan.
2. Depresiasi
Depresiasi adalah alokasi jumlah suatu aktiva yang dapat disusutkan sepanjang masa manfaat yang diestimasi.

b. Sumber Ekstern 
Modal yang berasal dari sumber ekstern adalah sumber yang berasal dari luar perusahaan. 
Yang termasuk dalam sumber ekstern modal usaha adalah:
1. Supplier
Supplier memberikan dana kepada suatu perusahaan dalam bentuk penjualan barang maupun mesin-mesin secara kredit, baik untuk jangka pendek (kurang dari 1tahun) maupun jangka menengah (lebih dari 1 tahun dan kurang dari 10 tahun).
2. Bank
Bank adalah lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan ( financial intermediary ) antara pihak yang memiliki dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran.
3. Pasar Modal
Pasar modal adalah suatu pengertian abstrak yang mempertemukan dua kelompok yang saling berhadapan tetapi yang kepentingannya saling mengisi, yaitu calon pemodal (investor) di suatu pihak dan emiten yang membutuhkan dana jangka menengah atau jangka panjang di lain pihak.

4.    KREDIT
Pengertian kredit :
Kredit adalah pinjaman sejumlah orang secara sukarela yang diberikan oleh satu pihak kepada pihak lainnya, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam dari kedua belah pihak.
1.    Kredit Investasi Kecil (KIK)
Kredit Investasi Kecil(KIK) adalah kredit yang diberikan oleh bank untuk penambahan modal dalam rangka rentabilitas usaha, perluasan usaha, atau membangun usaha baru.

2.    Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP)
Kredit Modal Kerja Permanen(KMKP) adalah kredit produksi atau eksploitasi yang digunakan untuk menutup biaya produksi perusahaan, seperti biaya pembelian bahan baku, bahan penunjang, biaya iklan dan promosi, biaya pemasangan produk, biaya distribusi, atau pembayaran gaji karyawan.
Adapun persyaratan untuk memperoleh kredit (KIK dan KMKP) adalah sebagai berikut.
1.       Pengusaha pribumi.
2.       Pengusaha/perusahaan golongan ekonomi lemah.
3.       Mempunyai usaha yang jelas.
4.       Ada izin usaha atau sedang dalam proses pengurusan .
5.       Tidak sedang menikmati kredit dari bank lain.